Permasalahan Sosial


PEMBAHASAN

PEROBLEM SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

A.    PEROBLEM SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Perobblem utama dalam pemberdayaan masyarakat Kurangnya kesadaran,pengetahuan,pengalaman dan konsep diri masyarakat khususnya kader dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sering kali sulit dibedakan dengan pembangunan masyarakat (community development) karena mengacu pada pengertian yang tumpang tindih dalam penggunaannya di masyarakat. Dalam kajian ini pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pembangunan masyarakat (community development) dimaksudkan sebagai pemberdayaan masyarakat yang sengaja dilakukan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya yang dimiliki sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial secara berkelanjutan.

Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan sustainable development yang membutuhkan pra-syarat keberlanjutan kemandirian masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis. Pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sering kali sulit dibedakan dengan pembangunan masyarakat (community development) karena mengacu pada pengertian yang tumpang tindih dalam penggunaannya di masyarakat. Dalam kajian ini pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pembangunan masyarakat (community development) dimaksudkan sebagai pemberdayaan masyarakat yang sengaja dilakukan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya yang dimiliki sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial secara berkelanjutan. [1]

Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan sustainable development yang membutuhkan pra-syarat keberlanjutan kemandirian masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis.

            Perubahan pelaksanaan pemerintahan dengan Otonomi pada Daerah Kabupaten/Kota telah melahirkan perubahan yang signifikan terutama yang berhubungan dengan pelaku pembangunan, pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Tetapi dalam kenyataannya praktek penyelenggaraan otonomi daerah masih banyak kendala antara lain kurang kreativitas dan partisipasi masyarakat secrara kritis dan rasional, sehingga perlu dicarikan jalan keluar secara sungguh-sungguh sesuai amanat undang-undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. Pemberdayaan masyarakat (empowerment) sebagai model pembangunan berakar kerakyatan adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat sebagian masyarakat kita yang masih terperangkap pada kemiskinan dan keterbelakangan.  Di tinjau dari sudut pandang penyelenggaraan Administrasi Negara, pemberdayaan masyarakat tidak semata-mata sebuah konsep ekonomi tetapi secara implicit mengandung pengertian penegakan demokrasi ekonomi (yaitu kegiatan ekonomi berlangsung dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Dengan demkian konsep ekonomi yang dimaksud menyangkut penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses pasar serta ketrampilan manajemen. [2]

Oleh karena itu agar demokrasi ekonomi dapat berjanan, maka aspirasi harus ditampung dan dirumuskan dengan jelas oleh birokrasi pemerintah dan tertuang dalam rumusan kebjakan public (public policies) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki masyarakat. Gerakan pembangunan yang dilakukan pemerintah secara essensial harus dibarengi dengan menggerakkan partisipasi masyarakat yang lebih besar untuk kegiatan yang dilakukannya sendiri.

Dengan demikian menjadi tugas yang sangat penting bagi menegemen pembangunan untuk menggerakkan, membimbing, menciptakan iklim yang mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan masyarakat. Upayaupaya ini dilakukan melalui kebijaksanaan, peraturan dan kegiatan pembangunan pemerintah yang diarahkan untuk menunjang, merangsang dan membuka jalan bagi kegiatan pembangunan masyarakat.

            Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Konsep pembangunan yang selama ini dijalankan pemerintah nampaknya belum mampu menjawab tuntutan masyarakat yang menyangkut keadilan, pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga belum mengangkat sebagian penduduk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Upaya pemerintah untuk meningkatkan keberpihakan pembangunan kepada kepentingan masyarakat nampaknya tidak akan lepas dari pemberdayaan masyarakat (empowerment) sebagai model pembangunan yang berdimensi rakyat. Berangkat dari kondisi itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah :

 1. Kebijakan Pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat secara tegas tertuang dalam GBHN Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam GBHN tahun 1999, khususnya didalam “Arah Kebijakan Pembangunan Daerah” antara lain dinyatakan “mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI”

2. Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain ditegaskan bahwa “ halhal yang mendasar dalam undangundang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreatifitas serta meningkatkan peran serta masyarakat”

3. Mencermati kedua rumusan Kebijakan Pemerintah diatas dapat disimpulkan bahwa “kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan otonomi daerah;

4. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentnag Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 dan Program Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi masyarakat setempat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan social masyarakat, peningkatan kswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, social dan politik”[3]

 

B.     PROBLEM SOSIAL

Pembedaan antara masalah personal dengan keresahan umum, menurut Mills (1959), memperlihatkan dimensi yang menjadi ciri khas masalah sosial, dan yang membedakannya dengan masalah personal. Paling tidak ada 3 dimensi yang dapat dilihat dari penjelasan itu, yang memberi ciri sosial kepada suatu masalah sehingga memenuhi kriteria untuk disebut sebagai masalah sosial. Tanpa 3 dimensi itu suatu masalah tidak dapat memenuhi kriteria sosial. Pertama, keresahan itu mencerminkan bahwa masalah itu terkait dengan kesadaran moral anggota-anggota masyarakat. Kedua, keresahan umum juga berarti bahwa dalam masyarakat itu telah mulai terbentuk persamaan persepsi terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh adanya masalah. Ancaman terhadap kestabilan dan keadaan normal, serta terhadap nilai-nilai moral masyarakat.

Masalah sosial selalu terkait dengan kestabilan dan keadaan normal masyarakat itu. Masalah sosial juga selalu terkait dengan nilai-nilai dan harapan-harapan luhur bersama dari masyarakat. Dan ketiga adalah mulai berkembangnya kesadaran bahwa masalah ini tidak dapat diatasi sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan dengan menggalang kerja sama di antara anggota-anggota masyarakat yang mengalaminya. Ketiga dimensi itu terlihat dari definisi masalah sosial yang dirumuskan oleh oleh Rubington dan Weinberg (1989), yang menyatakan sebagai berikut. Masalah sosial adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu kegiatan bersama diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Definisi di atas memperlihatkan beberapa elemen menarik yang menunjukkan sifat dari masalah sosial. Dengan memahami secara mendalam sifat-sifat itu akan terlihat secara jelas ciri khas masalah sosial yang membedakannya dengan masalah-masalah lainnya, seperti masalah psikologis, masalah politik, dan masalah ekonomi. Dalam bukunya, Abdul Syani mengatakan bahwa masalah sosial memiliki dua penyebab, yaitu:

1. terjadinya disorganisasi di dalam masyarakat, seperti terjadi keresahan, dan pertentangan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat;

2. adanya ketidakmampuan dalam berhadapan dengan inovasi, seperti ketidakmampuan dalam menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masalah sosial merupakan masalah yang saling terkait antara satu gejala dengan gejala yang lain. Dari titik inilah kehadiran sosiologi adalah mencari keterkaitan antar gejala yang ada, dan terutama mencari sebab-sebab timbulnya masalah dan bukannya menekankan pada pemecahan masalah yang ada, yang merupakan bagian dari pekerja sosial.

Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Ini artinya bahwa suatu situasi didefinisikan sebagai masalah sosial oleh suatu kelompok masyarakat berdasar standar nilai yang dipegang oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan. Nilai kelompok ini pada dasarnya merupakan gagasan untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang salah dan mana yang benar. Polusi, misalnya akan dinilai secara berbeda oleh pecinta lingkungan dan oleh para pengusaha. Polusi akan dipermasalahkan oleh mereka yang gigih memperjuangkan lingkungan sehat dan bersih, namun para pengusaha yang lebih berorientasi pada keuntungan akan memberi penilaian berbeda. [4]

Demikian juga minuman keras akan dipermasalahkan oleh para tokoh agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, namun sebaliknya para pengusaha yang akan mendapat keuntungan dari perdagangan minuman keras akan bersikap lain, demikian juga pemerintah yang mungkin berkepentingan dengan penarikan pajak. Setiap kelompok dalam masyarakat dapat saling bertentangan karena pertentangan nilai yang dianutnya, bahkan mungkin saja konflik itu terjadi dalam diri satu orang karena pertentangan nilai yang dianutnya.

Mungkin seorang penganut agama yang taat dan sekaligus adalah petugas pajak, akan mengalami konflik saat harus mengambil sikap dalam menghadapi permasalahan minuman keras yang sedang hangat dipersoalkan. Oleh karena di satu pihak, sebagai seorang penganut agama yang taat, ia harus mengharamkan minuman keras karena memang agama mengharamkannya. Tetapi sebagai petugas pajak, ia harus „menghalalkan‟ minuman keras demi pajak atau cukai minuman keras yang harus ditarik sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan. Sungguh suatu konflik atau dilema etik yang sulit untuk diambil jalan tengah. Demikian juga dengan kasus atau dilema yang dihadapi oleh seorang polisi dan sekaligus seorang bapak yang baik. Ia mungkin akan menghadapi konflik atau dilema etik dalam menjatuhkan hukuman terhadap anaknya yang melakukan pelanggaran berat. Di sini, sang bapak, yang juga petugas polisi itu, menghadapi dua tuntutan nilai yang berbeda. Di satu pihak, sebagai seorang bapak, ada tuntutan untuk melindungi anaknya, tetapi di pihak lain, sebagai seorang hamba hukum, ia dituntut untuk menerapkan dan menjalankan aturan hukum tanpa pandang bulu. Semua ini memperlihatkan bahwa masalah sosial merupakan persoalan yang kompleks dan sama kompleksnya dengan keragaman nilai yang dianut dalam suatu masyarakat.[5]

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bryant Coralie, White G Louise, Menegemen Pembangunan untuk Negara-negara Berkembang, LP3ES, 1987

Grindle S Merille, Politics And Policy Implementation In The Third World, Princeton New Jersey, 1980

 Kian Wie, Thee, Pembangunan Ekonomi dan Pemeratan, LP3ES, 1983

 Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan Berdimensi Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988

     Pressman L. Jeffre, Implementation, The Oakland Project, 1984

Ripley B Randal, Bureaucracy and Policy Implementation, The Dorsey Press,1982 Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, 2010



[1] Bryant Coralie, White G Louise, Menegemen Pembangunan untuk Negara-negara Berkembang, LP3ES, 1987

[2] Grindle S Merille, Politics And Policy Implementation In The Third World, Princeton New Jersey, 1980

 

[3] Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan Berdimensi Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988

 

[4] Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan Berdimensi Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988

 

[5] Press,1982 Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, 2010

 


Posting Komentar

0 Komentar