PEMBAHASAN
PEROBLEM SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
A.
PEROBLEM SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Perobblem
utama dalam pemberdayaan masyarakat Kurangnya kesadaran,pengetahuan,pengalaman
dan konsep diri masyarakat khususnya kader dalam melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat (community
empowerment) sering kali sulit dibedakan dengan pembangunan masyarakat
(community development) karena mengacu pada pengertian yang tumpang tindih
dalam penggunaannya di masyarakat. Dalam kajian ini pemberdayaan masyarakat
(community empowerment) dan pembangunan masyarakat (community development)
dimaksudkan sebagai pemberdayaan masyarakat yang sengaja dilakukan pemerintah
untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan
mengelola sumberdaya yang dimiliki sehingga pada akhirnya mereka memiliki
kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial secara
berkelanjutan.
Oleh
karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan
sustainable development yang membutuhkan pra-syarat keberlanjutan kemandirian
masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis. Pemberdayaan
masyarakat (community empowerment) sering kali sulit dibedakan dengan
pembangunan masyarakat (community development) karena mengacu pada pengertian yang
tumpang tindih dalam penggunaannya di masyarakat. Dalam kajian ini pemberdayaan
masyarakat (community empowerment) dan pembangunan masyarakat (community
development) dimaksudkan sebagai pemberdayaan masyarakat yang sengaja dilakukan
pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan
dan mengelola sumberdaya yang dimiliki sehingga pada akhirnya mereka memiliki
kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial secara
berkelanjutan. [1]
Oleh
karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan
sustainable development yang membutuhkan pra-syarat keberlanjutan kemandirian
masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis.
Perubahan
pelaksanaan pemerintahan dengan Otonomi pada Daerah Kabupaten/Kota telah
melahirkan perubahan yang signifikan terutama yang berhubungan dengan pelaku
pembangunan, pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan.
Tetapi
dalam kenyataannya praktek penyelenggaraan otonomi daerah masih banyak kendala
antara lain kurang kreativitas dan partisipasi masyarakat secrara kritis dan
rasional, sehingga perlu dicarikan jalan keluar secara sungguh-sungguh sesuai
amanat undang-undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. Pemberdayaan masyarakat
(empowerment) sebagai model pembangunan berakar kerakyatan adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat sebagian masyarakat kita yang masih
terperangkap pada kemiskinan dan keterbelakangan. Di tinjau dari sudut pandang
penyelenggaraan Administrasi Negara, pemberdayaan masyarakat tidak semata-mata
sebuah konsep ekonomi tetapi secara implicit mengandung pengertian penegakan
demokrasi ekonomi (yaitu kegiatan ekonomi berlangsung dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat). Dengan demkian konsep ekonomi yang dimaksud menyangkut
penguasaan teknologi, pemilikan modal, akses pasar serta ketrampilan manajemen.
[2]
Oleh
karena itu agar demokrasi ekonomi dapat berjanan, maka aspirasi harus ditampung
dan dirumuskan dengan jelas oleh birokrasi pemerintah dan tertuang dalam
rumusan kebjakan public (public policies) untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki masyarakat. Gerakan pembangunan yang dilakukan pemerintah secara
essensial harus dibarengi dengan menggerakkan partisipasi masyarakat yang lebih
besar untuk kegiatan yang dilakukannya sendiri.
Dengan
demikian menjadi tugas yang sangat penting bagi menegemen pembangunan untuk
menggerakkan, membimbing, menciptakan iklim yang mendukung kegiatan pembangunan
yang dilakukan masyarakat. Upayaupaya ini dilakukan melalui kebijaksanaan,
peraturan dan kegiatan pembangunan pemerintah yang diarahkan untuk menunjang,
merangsang dan membuka jalan bagi kegiatan pembangunan masyarakat.
Kebijakan
Pemberdayaan Masyarakat Konsep pembangunan yang selama ini dijalankan
pemerintah nampaknya belum mampu menjawab tuntutan masyarakat yang menyangkut
keadilan, pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga belum
mengangkat sebagian penduduk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Upaya
pemerintah untuk meningkatkan keberpihakan pembangunan kepada kepentingan
masyarakat nampaknya tidak akan lepas dari pemberdayaan masyarakat
(empowerment) sebagai model pembangunan yang berdimensi rakyat. Berangkat dari
kondisi itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah :
1. Kebijakan Pemerintah tentang pemberdayaan
masyarakat secara tegas tertuang dalam GBHN Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam GBHN tahun 1999, khususnya didalam
“Arah Kebijakan Pembangunan Daerah” antara lain dinyatakan “mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah NKRI”
2. Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, antara lain ditegaskan bahwa “ halhal yang mendasar dalam
undangundang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkembangkan prakarsa dan kreatifitas serta meningkatkan peran serta
masyarakat”
3. Mencermati kedua rumusan Kebijakan
Pemerintah diatas dapat disimpulkan bahwa “kebijakan pemberdayaan masyarakat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan otonomi daerah;
4. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentnag
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 dan Program Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah
meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi
masyarakat setempat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan social
masyarakat, peningkatan kswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat
untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, social dan politik”[3]
B.
PROBLEM SOSIAL
Pembedaan
antara masalah personal dengan keresahan umum, menurut Mills (1959),
memperlihatkan dimensi yang menjadi ciri khas masalah sosial, dan yang
membedakannya dengan masalah personal. Paling tidak ada 3 dimensi yang dapat
dilihat dari penjelasan itu, yang memberi ciri sosial kepada suatu masalah
sehingga memenuhi kriteria untuk disebut sebagai masalah sosial. Tanpa 3
dimensi itu suatu masalah tidak dapat memenuhi kriteria sosial. Pertama,
keresahan itu mencerminkan bahwa masalah itu terkait dengan kesadaran moral
anggota-anggota masyarakat. Kedua, keresahan umum juga berarti bahwa dalam
masyarakat itu telah mulai terbentuk persamaan persepsi terhadap ancaman yang
ditimbulkan oleh adanya masalah. Ancaman terhadap kestabilan dan keadaan
normal, serta terhadap nilai-nilai moral masyarakat.
Masalah
sosial selalu terkait dengan kestabilan dan keadaan normal masyarakat itu.
Masalah sosial juga selalu terkait dengan nilai-nilai dan harapan-harapan luhur
bersama dari masyarakat. Dan ketiga adalah mulai berkembangnya kesadaran bahwa
masalah ini tidak dapat diatasi sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan dengan
menggalang kerja sama di antara anggota-anggota masyarakat yang mengalaminya.
Ketiga dimensi itu terlihat dari definisi masalah sosial yang dirumuskan oleh
oleh Rubington dan Weinberg (1989), yang menyatakan sebagai berikut. Masalah
sosial adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
yang dianut oleh sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu kegiatan bersama
diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Definisi di atas memperlihatkan beberapa
elemen menarik yang menunjukkan sifat dari masalah sosial. Dengan memahami
secara mendalam sifat-sifat itu akan terlihat secara jelas ciri khas masalah
sosial yang membedakannya dengan masalah-masalah lainnya, seperti masalah
psikologis, masalah politik, dan masalah ekonomi. Dalam bukunya, Abdul Syani
mengatakan bahwa masalah sosial memiliki dua penyebab, yaitu:
1. terjadinya disorganisasi di dalam masyarakat, seperti
terjadi keresahan, dan pertentangan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat;
2. adanya ketidakmampuan dalam berhadapan dengan inovasi,
seperti ketidakmampuan dalam menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masalah sosial merupakan masalah
yang saling terkait antara satu gejala dengan gejala yang lain. Dari titik
inilah kehadiran sosiologi adalah mencari keterkaitan antar gejala yang ada,
dan terutama mencari sebab-sebab timbulnya masalah dan bukannya menekankan pada
pemecahan masalah yang ada, yang merupakan bagian dari pekerja sosial.
Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Ini artinya bahwa suatu situasi
didefinisikan sebagai masalah sosial oleh suatu kelompok masyarakat berdasar
standar nilai yang dipegang oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan. Nilai
kelompok ini pada dasarnya merupakan gagasan untuk menentukan mana yang baik
dan mana yang buruk, serta mana yang salah dan mana yang benar. Polusi,
misalnya akan dinilai secara berbeda oleh pecinta lingkungan dan oleh para
pengusaha. Polusi akan dipermasalahkan oleh mereka yang gigih memperjuangkan
lingkungan sehat dan bersih, namun para pengusaha yang lebih berorientasi pada
keuntungan akan memberi penilaian berbeda. [4]
Demikian juga minuman keras akan dipermasalahkan oleh para tokoh agama
yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, namun sebaliknya para pengusaha yang
akan mendapat keuntungan dari perdagangan minuman keras akan bersikap lain,
demikian juga pemerintah yang mungkin berkepentingan dengan penarikan pajak.
Setiap kelompok dalam masyarakat dapat saling bertentangan karena pertentangan
nilai yang dianutnya, bahkan mungkin saja konflik itu terjadi dalam diri satu
orang karena pertentangan nilai yang dianutnya.
Mungkin seorang penganut agama yang taat dan sekaligus adalah petugas
pajak, akan mengalami konflik saat harus mengambil sikap dalam menghadapi
permasalahan minuman keras yang sedang hangat dipersoalkan. Oleh karena di satu
pihak, sebagai seorang penganut agama yang taat, ia harus mengharamkan minuman
keras karena memang agama mengharamkannya. Tetapi sebagai petugas pajak, ia
harus „menghalalkan‟ minuman keras demi pajak atau cukai minuman keras yang
harus ditarik sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan.
Sungguh suatu konflik atau dilema etik yang sulit untuk diambil jalan tengah.
Demikian juga dengan kasus atau dilema yang dihadapi oleh seorang polisi dan
sekaligus seorang bapak yang baik. Ia mungkin akan menghadapi konflik atau
dilema etik dalam menjatuhkan hukuman terhadap anaknya yang melakukan
pelanggaran berat. Di sini, sang bapak, yang juga petugas polisi itu,
menghadapi dua tuntutan nilai yang berbeda. Di satu pihak, sebagai seorang
bapak, ada tuntutan untuk melindungi anaknya, tetapi di pihak lain, sebagai
seorang hamba hukum, ia dituntut untuk menerapkan dan menjalankan aturan hukum
tanpa pandang bulu. Semua ini memperlihatkan bahwa masalah sosial merupakan
persoalan yang kompleks dan sama kompleksnya dengan keragaman nilai yang dianut
dalam suatu masyarakat.[5]
DAFTAR
PUSTAKA
Bryant Coralie, White G Louise, Menegemen
Pembangunan untuk Negara-negara Berkembang, LP3ES, 1987
Grindle S Merille, Politics And Policy
Implementation In The Third World, Princeton New Jersey, 1980
Kian Wie, Thee, Pembangunan Ekonomi dan
Pemeratan, LP3ES, 1983
Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan
Berdimensi Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988
Pressman L. Jeffre, Implementation, The
Oakland Project, 1984
Ripley B Randal, Bureaucracy and Policy
Implementation, The Dorsey Press,1982 Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya
Pemecahannya, Pustaka Pelajar, 2010
[1] Bryant Coralie, White G Louise, Menegemen Pembangunan
untuk Negara-negara Berkembang, LP3ES, 1987
[2] Grindle S Merille, Politics And Policy Implementation
In The Third World, Princeton New Jersey, 1980
[3] Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan Berdimensi
Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988
[4] Korten.D.C & Sjahrir, Pembangunan Berdimensi
Kerakyatan, Yayasan Obor Indonesia, 1988
[5] Press,1982 Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya
Pemecahannya, Pustaka Pelajar, 2010
0 Komentar