Syekh Abdul Halim Khatib
Syekh Abdul Halim lahir pada
tahun 1906 di Desa Huta Raja Tinggi Sosa, Padang Kawas.
Ayahnya bernama Ahmad Khatib berasal
dari Manambin Kotanopan. Sedangkan ibunya kelahiran
Huta Raja Tinggi
Sosa.
Pada usia 5 tahun, orang tuanya membawa Abdul Halim ke Kota Nopan karena ayahnya bekerja sebagai pegawai
perdagangan (VOC) pemerintah (Belanda).
Pada tahun 1912 Abdul Halim dimasukkan sekolah dan beliau tamat dari Sekolah Rakyat pada tahun 1917. Abdul halim selain murid SR, juga menjadi
murid di Maktab Islamiyah yang
dikelola oleh Syekh Musthafa Husein.
Oleh karena orang tua Abdul Halim telah meninggal
pada saat terjadi banjir, maka beliau sejak tamat
SR diasuh dan tinggal bersama dengan keluarga
Syekh Musthafa Husein
di Purba Baru.
Syekh Abdul Halim termasuk murid pertama Maktab Islamiyah di Purba Baru pada tahun
1916. Di antaranya guru beliau selama belajar di Maktab Islamiyah Purba Baru adalah Haji Abdul
Latief Purba Baru dan Syekh Musthafa
Husein.
Husein melihat kepintaran otaknya yang cerdas,
Syekh Abdul Halim Khatib diberangkatkan ke Mekkah untuk memperdalam ilmu-ilmu keislaman pada tahun 1928 bersama dengan jamaah haji dari daerah Mandailing. Beliau belajar di Madratsah Shoulatniah Makkah.
Di samping
belajar pada ulama-ulama besar di Masjidil Haram. Pada umumnya orang Sumatera dan nusantara adalah belajar agama Islam di Madrasah Shoulatniah ini, karena kurikulum
dan tenaga pengajarannya terdiri dari ulama-ulama bermazhab yang empat.
Selama
belajar di Makkah, Abdul halim termasuk murid
yang pintar di antara mutid-murid di Madrasah
Shoulatniah, karena beliau sebelum ke Makkah telah belajar
dan mendalami ilmu keislaman termasuk bahasa
Arab. Di antaranya guru Syekh Abdul Halim khatib di Mekkah
adalah sebagai berikut:
1. Syekh Umar Hamdan
2. Syekh Muhammad
Muhktar Bogor
3.
Syekh Hasan Masseg
4.
Syekh Saed Mukhsin
5.
Syekh Abdullah al-Bukhari
6.
Syekh Abdul al-Pasri
7.
Syekh Abdul Kadir
al-Mandiliy
8.
Syekh Ahmad Bogor
9.
Syekh Ali Maliki
10.
Syekh Muhammad Saed al-Yamani
11.
Syekh Saed
12.
Syekh Jamal
13.
Syekh Abdul Mukhsin
14.
Syekh Mariki.
Selama mengenyam pendidikan, Syekh Abdul Halim Khatib sering menulis catatan-catatan lepas dan tulisan di berbagai kertas kecil sebagaimana terlihat di dalam kitab yang dibaca dan diajarkannya. Isi yang terdapat dalam catatan tersebut meliputi berbagai aspek kajian yang diajarkan kepada muridnya, baik di ruangan kelas maupun pada saat mengaji dan di rumah beliau.
Di antara catatan-catatan lepas itu, pada tahun 1968 dan 1969 ada yang dikumpulkan oleh Syekh Abdul Halim Khatib dan ada juga dikumpulkan para murid beliau sebagai berikut:
1. Al-Bayan as-Syafi,
menguraikan tentang hukum menggambar hewan dan sesuatu
yang mempunyai ruh. Tulisan ini diselesaikan tanggal
22 Syawal 1387 H/22 Januari 1968 M. Buku ini ditulis dengan tulisan Arab-Melayu dan di dalam uraiannya terdapat
beberapa Hadist Nabi dan beberapa argument ulama-ulama terkemuka. Tulisan ini dimulai dengan kalimat
Bismillahirrohmanirrohim dan tidak ada pendahuluan, langsung
menguraikan tetang Bab Bayani Hukmi Tashwiril Hayawan (bab menyatakan tentang hukum menggambar
hewan. Selanjutnya terdapat
tiga fasal;
a. Fasal Hadis-hadis yang dijadikan dalil (argument) yang megharamkan menggambar hewan,
b. fasal yang
menerangkan dengan tangan sama dengan
fotografi,
c.
Fasal tentang hukum memakai dan mempergunakan gambar-gambar hewan.
Pada halaman belakang terdapat dua catatan penting dan diakhiri dengan "Khotimah Nasalu Allah Husnaha". Pada uraian pertama (semacam kata pengantar) ditulis dengan memakai tulisan Arab-Melayu dengan bahasa yang sederhana.
dibagi kepada tiga
bab yang pendek, kemudian dari sebagian
bab itu dibagi kepada beberapa
fasal dan diakhiri
dengan penutup (khatimah).
Risalah ini hanya 49 halaman, dan berakhir ditulis pada tanggal 29 Sya'ban 1389 H
bersamaan dengan 8 Desember 1969 M. Garis besar isi tulisan ini, yaitu;
a. Bab pertama tentang
pengertian agama Islam secara Lugowi dan definitive atau menurut syar'i.
b. Bab kedua tentang dalil-dalil yag dipergunakan untuk memahami Islam dan
yang dijadikan dasarnya ada empat yakni: al-Quran,
al-Hadis/as-Sunnah, Ijma'
Ulama dan Qiyas. Keempat dasar ini dijelaskan dengan baik, terutama
menurut konsep Ahlussunnah wal Jama'ah.
c.
Bab ketiga tentang
Mazhab, meliputi pengertian dari segi lugowi dan menurut syar'i, diuraikan pula pengertian taqlid. Menurut
Syekh Abdul Halim Khatib, bahwa agama Islam itu tidak berubah sampai
hari qiyamah. Yang berubah adalah orang yang beragama Islam dan tindakan
atau cara mereka
mengamalkan ajaran Islam. Pembahasan
tentang ijtihad diuraikan secara singkat mulai pada masa Nabi Muhammad
SAW, masa Sahabat
Nabi, dan masa Tabi'in.
d. Bab yang terakhir dari tulisan Syekh Abdul Halim Khatib ini adalah penjelasan tentang; mujtahid, ittiba' dan taqlid, talfiq,
ahlussunnah wal jama'ah,
status orang yang
tidak mampu ijtihad, dan ma'na
bid'ah. Menurut Syekh Abdul Halim Khatib,
Mujtahid dibagi kepada
tiga, yaitu: mujtahid
mutlak, mujtahid mazhab,
dan mujtahid fatwa.
Tulisan ini
diakhiri dengan "Wa Allohu a'lamu",
dengan petunjuk dari Alloh SWT telah selesai
menyusun risalah "Kasyful Gummah" pada waktu Dhuha hari Isnin tanggal 29 Sya'ban 1389 H bersamaan
dengan 8 Desember 1969 M.
3.
Saiful Tholabah. Risalah ini hanya 28 halaman,
di dalamnya menguraikan tentang masalah-masalah khilafiyah yang pada tahun 1965-1980 di Daerah Mandailing khusus sangat mengganggu kehidupan beragama, yaitu antara
faham tan dengan
faham mida, yang dalam organisasi Islam diwakili oleh Nahdatu Ulama (NLD keagamaan
yang berkembang ini, oleh Syekh
Abdul Halim Khatib
sebagai Raisul Mu'allimin Madrasah Musthafawiyah Purba
Baru) merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk memberikan fatwa dan dalil-dalil (nash) dalam menyelesaikan dan memberikan
penjelasan yang sebenarnya. Permasyarakatan dalil-dalil untuk menjawab
masalah khilafiyah ini dilakukan kepada santri/murid Musthafawiyah, terutama di kelas atas. Para murid inilah yang menyampaikan kepada masyarakat muslim
secara luas. Seluruh
guru yang mengajar di Musthafawiyah memberikan dukungan penuh dan ikut mensosialisasikannya kepada setiap murid di ruangan
kelas.
Diantara yang paling keras memberikan perlawanan terhadap faham modern ini
adalah Syekh Abdullah Nasution,
yang dikenal dengan panggilan Tuan Kayulaut. Beliau sengaja diundang
masyarakat memberikan pengajian
di berbagai kampung/desa, di mana di kampung-kampung itu sedang bergolak
pembicaraan tentang khilafiyah.
Di antaranya
di daerah Desa Tamiang- Kotanopan. Di daerah ini terdapat basis organisasi Muhammadiyah dengan tokoh-tokohnya. Selain
Tuan Kayulaut, ada seorang ulama yang paling keras menentang faham modernis, yaitu Syekh
Muhammad Zein yang selalu
dipanggil/disebut dengan Tuan Napir (Tuan
guru yang keras pendirian). Beliau satu kampung dengan tokoh sentral
Muhammadiyah di desa Iparbondar, Gunungtua
Panyabungan, bernama Haji Muhammad Siddiq
Nasution wafat tahun 1982.
Masalah-masalah khilafiyah yang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat muslim Mandailing
inilah yang menjadi pembahasan di dalam karya Syekh Abdul Halim Khatib "Saifut Tholabah," seperti masalah:
1.
ushallai,
2.
Talqin,
3.
Qunut,
4. Azan dua kali pada salat Jumat,
5. Salat sunat qobaliyah sebelum mulai salat Jumat,
6. Menambah Wabihamdihi pada tasbih ruku' dan sujud,
7. Qodho Sembahyang,
8. Menambah saiduna pada kalimat Asyhadu anna Muhammadan rasulullah, yang mana merupakan adab atau penghormatan terhadap Nabi
Muhammad SAW, dan hukumnya adalah "sunat", dan dalilnya terdapat pada Hadis Shoheh :
"Ana sayyidu waladi Adama yaumal qiyamati wala Fakhrom."

0 Komentar