Masalah
sosial yang biasa juga disebut sebagai disintegrasi sosial atau disorganisasi
sosial adalah salah satu diskursus polemik lama yang senantiasa muncul di
tengahtengah kehidupan sosial yang disebabkan dari produk kemajuan teknologi,
industrialisasi, globalisasi, dan urbanisasi. Polemik tersebut berkembang dan
membawa dampak tersendiri sepanjang masa. Masalah sosial yang dimaksud adalah
gejalagejala yang normal dalam masyarakat, seperti norma-norma, kelompok
sosial, lapisan masyarakat (stratifikasi sosial), pranata sosial, proses
sosial, perubahan sosial dan kebudayaan, serta realitasnya. Tentunya secara
alamiah tidak semua gejala tersebut berlangsung secara normal dan disebut
sebagai gejala abnormal atau gejala patologis. Hal itu disebabkan
komponen-komponen masyarakat yang tidak dapat berfungsi (disfungsi) sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan kekecewaan yang besar bahkan penderitaan.
Gejala-gejala tersebut disebut masalah sosial.
B.RUMUS MASALAH
Apa yang di maksud
Pantologi Sosial?
Apa saja masalah
Sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pantologi Sosial
Patologi
berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan atau penyakit,
sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, patologi berarti ilmu tentang
penyakit. Sementara itu, sosial adalah tempat atau wadah pergaulan hidup
antarmanusia yang perwujudannya berupa kelompok manusia atau organisasi, yakni
individu atau manusia yang berinteraksi atau berhubungan secara timbal balik,
bukan manusia dalam arti fisik.
Oleh
karena itu, pengertian patologi sosial adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial
yang dianggap “sakit”, disebabkan oleh faktor sosial atau ilmu tentang asal
usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan dengan hakikat adanya
manusia dalam hidup masyarakat. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh
Kartini Kartono bahwa patologi sosial adalah semua tingkah laku yang
bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola
kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga,
disiplin, kebaikan, dan hukum formal.
Di era
globalisasi dan informasi ini, perubahan masyarakat lebih cepat jika
dibandingkan dengan pemecahan permasalahan masyarakat. Manusia sekarang ini
tengah disibukkan dengan kebutuhan untuk semakin bersaing kompetitif dalam
aneka ragam tantangan, bahkan sampai berkorban jiwa dan raga.
Perkembangan
ilmu pengetahuan juga melahirkan berbagai macam penemuan dan pembaruan di bidang
teknologi dan informasi yang nantinya akan mengajak manusia berubah untuk
mengikuti kepentingan diri sendiri.
Dalam
ilmu sosial, perubahan yang terjadi dalam masyarakat inilah yang disebut dengan
perubahan sosial. Perubahan sosial dapat berupa perubahan sosial ke arah
positif dan negatif. Kedua bentuk perubahan ini sangat rentan terjadi di
masyarakat. Perubahan sosial yang cenderung ke positif adalah suatu hal yang
harus dimiliki oleh setiap masyarakat, namun perubahan sosial yang mengarah ke
negatif seperti penyakit masyarakat adalah suatu masalah yang harus dihindari.
Dalam hal ini, Simuh mengatakan bahwa perubahan sosial yang bersifat negatif
ini timbul dari kenyataan akan adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di
dalam kehidupan bermasyarakat.[1]
Semakin
meningkatnya gejala patologi sosial di suatu masyarakat, kondisi masyarakat
akan semakin tidak stabil. Berbagai macam permasalahan sosial yang
kita baca di media cetak dan disaksikan di media elektronik
seakan-akan mengancam ketenteraman kita bersama. Hassan Shadily mengatakan
bahwa gangguan masyarakat ini merupakan kejahatan. Kenakalan remaja,
kemiskinan, dan lain sebagainya merupakan hal yang harus dicarikan solusinya.
Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Salmadanis, memberikan batasan tentang patologi sosial,
yaitu :
1.Patologi sosial adalah salah satu kajian tentang
disorganisasi sosial atau maladjustment yang dibahas dalam arti luas, sebab,
hasil, dan usaha perbaikan atau faktor-faktor yang dapat mengganggu atau
mengurangi penyesuaian sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, lanjut usia,
penyakit rakyat, lemah ingatan atau pikiran, kegilaan, kejahatan, perceraian,
pelacuran, ketegangan-ketegangan dalam keluarga, dan lain sebagainya.
2.Patologi sosial berarti penyakitpenyakit masyarakat
atau keadaan abnormal pada suatu masyarakat.Banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya penyakit di dalam masyarakat.
Hal
ini dibuktikan dengan hasil penelitian yang menyatakan bahwa gangguan mental
cukup besar kontribusinya terhadap waktu produktif dan ekonomi.Menurut
Vebrianto, patologi sosial mempunyai dua arti. Pertama, patologi sosial berarti
suatu penyelidikan disiplin ilmu pengetahuan tentang disorganisasi sosial dan socialmaladjustment, yang di dalamnya membahas tentang arti, eksistensi,
sebab, hasil, maupun tindakan perbaikan (treatment)
terhadap faktor-faktor yang mengganggu atau mengurangi penyesuaian sosial (social adjustment). Kedua,
patologi sosial berarti keadaan sosial yang sakit atau abnormal pada suatu
masyarakat.[2]
B.Masalah Sosial
masalah
sosial ialah penyakit masyarakat yang diartikan sebagai semua tingkah laku yang
melanggar norma-norma dalam masyarakat dan dianggap mengganggu, merugikan,
serta tidak dikehendaki oleh masyarakat. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa
masalah sosial adalah:
a. semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memerkosa adat-istiadat
masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan
hidup bersama).
b. situasi yang dianggap oleh sebagian besar dari warga masyarakat
sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak. [3]
Apabila dicermati dari simpulan di atas,
adat-istiadat dan kebudayaan itu mempunyai nilai pengontrol dan nilai
sanksional terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Oleh karena itu,
tingkah laku yang dianggap tidak cocok, melanggar norma dan adat-istiadat, atau
tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum dianggap sebagai masalah sosial.
Pada dasarnya permasalahan penyakit masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor
berikut.
a.Faktor Keluarga
Keluarga
merupakan cermin utama bagi seorang anak. Faktor keluarga di sini meliputi
bagaimana orang tua dalam mendidik seorang anak, perhatian orang tua terhadap
anak, interaksi orang tua dengan anak, keadaan ekonomi keluarga, serta
kepedulian orang tua terhadap anak. Di sini, orang tua sangat berperan penting
dalam mendidik seorang anak untuk menjadikan anak tumbuh dengan baik dan tidak
terjerumus ke dalam penyakit-penyakit masyarakat. Oleh karena itu, sangat
dianjurkan kepada semua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dengan baik dan
memberikan perhatian yang penuh terhadap anak.
b.Faktor Lingkungan
Lingkungan
merupakan faktor kedua yang berpengaruh terhadap munculnya penyakit-penyakit
masyarakat. Misalnya, seseorang yang berada di lingkungan yang tidak baik, seperti
lingkungan pemabuk, pemain judi, dan senang berkelahi, cepat atau lambat akan
mudah terjerumus ke dalam kumpulan orang-orang tidak baik itu. Norma (aturan)
yang tidak ditegakkan di dalam masyarakat juga ikut menyumbang munculnya
penyakit-penyakit sosial.
c.Faktor Pendidikan
Pendidikan
merupakan modal utama yang sangat diperlukan bagi seseorang untuk menjalankan
hidupnya dengan baik, baik itu pendidikan formal (pendidikan di sekolah) maupun
nonformal (pendidikan dalam keluarga, lingkungan masyarakat dan pergaulan).
Dengan pendidikan, seseorang akan mengetahui mana yang baik dan buruk,
mengetahui mana yang harus dilakukan dan yang tidak seharusnya dilakukan
sehingga tidak akan terjerumus ke dalam permasalahan penyakit-penyakit
masyarakat. Kenakalan remaja, seperti perkelahian, pencurian, dan lainnya yang
ada di daerah biasanya dilakukan oleh anak-anak yang kurang mendapat perhatian
dari orang tua, terpengaruh oleh lingkungan yang buruk dan kurangnya pendidikan
yang mereka miliki. Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah (hanya lulus SD
atau SMP), tidak bekerja, dan ditinggal oleh orang tua juga rentan terjerumus
ke dalam penyakit-penyakit masyarakat.[4]
Sebagian
orang berpendapat bahwa pertimbangan dan nilai (value dan judgement mengenai
baik dan buruk atau jahat) itu sebenarnya bertentangan dengan ilmu pengetahuan
yang objektif. Pada dasarnya, penilaian itu sifatnya sangat subjektif. Oleh
karena itu, ilmu pengetahuan murni harus meninggalkan generalisasi-generalisasi
etis dan penilaian etis (susila, baik dan buruk atau jahat).
Sebaliknya,
kelompok lain berpendapat bahwa dalam kehidupan sehari-hari, manusia dan kaum
ilmuwan tidak mungkin tidak menggunakan pertimbangan nilai, sebab opini mereka
merupakan keputusan yang dimuati dengan penilaian-penilaian tertentu. Untuk
menjawab dua pendirian yang kontroversial dan bertentangan ini, marilah kita
tinjau masalah ini lebih dalam.[5]
1.ilmu pengetahuan itu sendiri selalu mengandung
nilai-nilai tertentu, sebab jika menyangkut masalah mempertanyakan serta
memecahkan kesulitan hidup secara sistematis maka selalu dilakukan dengan jalan
penggunaan metode dan teknik-teknik yang berguna dan bernilai. Disebut berguna
dan bernilai karena bisa memenuhi kebutuhan manusiawi. Semua usaha untuk
memenuhi dan memuaskan kebutuhan manusiawi yang universal, baik yang individual
maupun komunal sifatnya, selalu diarahkan untuk mencapai tujuan yang berguna
dan bernilai.
2.ada keyakinan etis pada diri manusia bahwa pengunaan
teknologi dan ilmu pengetahuan modern untuk menguasai alam (kosmos, jagad) itu
diperlukan sekali demi kesejahteraan dan pemuasan kebutuhan hidup pada umumnya.
Jadi, ilmu pengetahuan dengan sendirinya memiliki sistem nilai. Lagi pula,
kelompok ilmuwan selalu saja memilih dan mengembangkan usaha/ aktivitas yang
menyangkut kepentingan orang banyak; memilih masalah dan usaha yang mempunyai
nilai praktis.[6]
3.falsafah yang demokratis sebagaimana tercantum dalam
Pancasila menyatakan bahwa baik individu maupun kelompok dalam masyarakat
Indonesia mampu memformulasikan, menentukan sistem nilai masing-masing, dan
mampu menentukan tujuan serta sasaran yang dianggap bernilai bagi hidupnya.[7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Masalah
sosial ini merupakan salah satu masalah yang mengganggu keharmonisan serta
keutuhan di berbagai nilai dan kebutuhan dasar kehidupan sosial. Dalam
realitasnya, masalah sosial sekarang ini sudah merusak nilainilai moral (etik),
susila, dan luhur religius, serta beberapa aspek dasar yang terkandung di
dalamnya; juga norma-norma hukum yang hidup dan tumbuh di dalamnya, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis. Di samping nilai-nilai dasar kehidupan sosial,
kebutuhan dasar kehidupan sosial juga tidak luput dari gangguan masalah sosial.
Dari segi materiil, baik individual, kolektif, maupun negara acap kali terpaksa
harus menerima beban kerugian. Begitu juga dari segi immateriil, baik
individual, kolektif, maupun negara dengan tidak adanya rasa aman, ketenteraman
hidup, dan kedamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
2002, hlm. 837.
0 Komentar